Jumat, 14 Oktober 2016

Persyaratan pembuatan STR Bidan

PERSYARATAN STR :

  1. FotoCopi ijazah yang sudah dilegalisir 2 lembar (D1 bidan atau D3 kebidanan atau S1 Kebidanan)
  2. Pasfoto 4x6 latar merah 3 lembar
  3. Surat permohonan penerbitan STR secara kolektif di tujukan ke ketua MTKI yang di tandatangani ketua/kepala institusi. Tembusan ketua MTKP propinsi.
  4. Softcopy dalam bentuk CD berisi daftar nama pemohon, nomor ijazah, Tempat tanggal lahir. tanggal dan tahun lulus, asal institusi pendidikan

Syarat tambahan (tidak mutlak) :

  1. FotoCopi ijazah D4/S1, S2 dan S3
  2. FotoCopi SIB lama (bagi yg memperpanjang)