- FotoCopi ijazah yang sudah dilegalisir 2 lembar (D1 bidan atau D3 kebidanan atau S1 Kebidanan)
- Pasfoto 4x6 latar merah 3 lembar
- Surat permohonan penerbitan STR secara kolektif di tujukan ke ketua MTKI yang di tandatangani ketua/kepala institusi. Tembusan ketua MTKP propinsi.
- Softcopy dalam bentuk CD berisi daftar nama pemohon, nomor ijazah, Tempat tanggal lahir. tanggal dan tahun lulus, asal institusi pendidikan
Syarat tambahan (tidak mutlak) :
- FotoCopi ijazah D4/S1, S2 dan S3
- FotoCopi SIB lama (bagi yg memperpanjang)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar